BAZNAS Kota Pangkalpinang Sertifikat Halal

BAZNAS Kota Pangkalpinang Fasilitasi 13 UMKM Terbitkan Sertifikat Halal Bekerja Sama dengan LPPOM Bangka Belitung

12/09/2025 | Zky

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pangkalpinang bersinergi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memfasilitasi penerbitan sertifikat halal bagi 13 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Pangkalpinang. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (12/09) bertempat di Kantor LPPOM Babel dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain penerbitan sertifikat halal, kegiatan ini turut dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang disampaikan oleh Bapak Muhammad Ihsan, S.TP., M.Si., yang memberikan pemahaman teknis kepada para pelaku UMKM terkait proses dan pentingnya sertifikasi halal dalam pengembangan usaha berbasis syariah.

Acara ini juga dihadiri oleh Pimpinan Baznas Kota Pangkalpinang Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Bapak Drs. H. Yusril HZ, yang memberikan sambutan sekaligus menegaskan komitmen Baznas dalam mendukung pemberdayaan ekonomi umat melalui program-program nyata yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.

"Penerbitan sertifikat halal ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Baznas dalam meningkatkan daya saing UMKM di Pangkalpinang. Dengan adanya sertifikat halal, produk UMKM tidak hanya memenuhi standar syariah, tetapi juga memiliki nilai tambah di mata konsumen,” ujar Drs. H. Yusril HZ dalam sambutannya.

Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi pertumbuhan UMKM, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi halal di Bangka Belitung. Para peserta yang mengikuti kegiatan ini menyampaikan apresiasi atas dukungan Baznas dan LPPOM, serta berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut demi mendorong kemajuan usaha mereka.

Baznas Kota Pangkalpinang berkomitmen untuk terus mendampingi UMKM binaannya dalam hal legalitas usaha, penguatan kapasitas, hingga akses pemasaran, sebagai bagian dari upaya pendistribusian zakat yang produktif dan tepat sasaran.

KOTA PANGKALPINANG

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12